Tuesday 1 January 2019

Kelompok tani harus berbadan hukum forex


Akhir-akhir ini topik pembicaraan dan pertanyaan yang paling sering diungkapkan pada berbagai pertemuan kelompok tani maupun kunjungan ke kelompok tani adalah badan hukum kelompok tani. Permasalahan badan hukum merupakan issu hangat bagi kelompok yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bersumber dari APBD baik pemerintah provence maupun kabupaten. Permasalahan tersebut makin gencar diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan adanya Undang-undang nomor 23 de janeiro de 2017 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga pada Kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun providiu a maioria dos membros de Bantuan kepada lembaga masyarakat yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan pada pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 de janeiro de 2017 dan dipertegas oleh Surat Edaran Mendadri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2017. Kelompok tani merupakan perkumpulan Petani atau masyarakat tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonésia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 17 de dezembro de 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 12 dan 15 sehingga kelompok tani (poktan) perlu berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan. Kemudian bilamana tetap tidakmau mengurus badan hukum maka peluang untuk mendapat bantuan atau hibah akan tertutup dan sulit terwujud. Keberadaan kelompok tani memang sudah ada sejak lama dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan kelompok tani baik kelompok tani tanaman pangan, peternakan, perkebunan maupun kehutanan, namun sampai kini baru sebagian yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap lembaganya. Lebih lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas bantuan atau hibah bersumber APBN dan agar tepat sasaran pastinya tak bisa diterima kelompok tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi yang berlaku. Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus badan hukum melalui notaris antara lain: 1. Foto copiar KTP Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) 2. Foto copiar NPWP Ketua (atau salah satu pengurus) 3. AD ART yang telah di syahkan 4. Surat keterangan Domisili dari desalurah 5. Sk pengukuhan dari Dinas terkait Selanjutnya untuk mengurus NPWP persyaratanya adalah a) Datang sendiri b) Membawa foto cópia KTP c) Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak orang pribadi (petunjuk pengisian ada di balik formulir) Memiliki badan hukum bagi kelompok tani jangan Hanya Dilihat dari segi manfaatnya saja sebagai penampung bantuan sosial, akan tetapi juga tangggungjawab yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani. Perlu diingat bahwa dengan telah berbadan hukum kelompok tani harus lebih hati-hati dan serius dalam mengelola setiap bantuan kerena dapat berakibat hukum. Demikian sekilas tentang badan hukum kelompoktani. Apabila masih ada kekurangannya mohon maaf. Semoga artikel ini bermanfaat8230 Sumber. Surat Edaran Mendagri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2017 Peraturan Mentri Pertanian No. 273Kptsot.16042007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani Undang-undang nomor 17 de dezembro de 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang Não 23 Tahun 2017 tentang Pemerintahan DaerahJATIMAKTUAL, SUMENEP, Saat Ini Pemerintah memberikan pemberdayaan yang cukup luar biasa terhadap masyarakat secara kelompok, sehingga masyarakat untuk mengelola bantuan pemerintah yang langsung menyentuh pada masyarakat tersebut harus melalui kelompok tani, tapi apa jadinya. Masyarakat malah semakin kebingungan dengan aturan kelompok tani (poktan) yang harus berbadan hukum. Sedangkan untuk mengurus badan hukum tersebut rata-rata memakan pembiayaan yang besar. Sehingga Hal ini membawa berkah kepada notaris, seperti yang sedang berlangsung di Sumenep saat ini, ratusan poktan langsung menyerbu sejumlah notaris untuk mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum e Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) hanya untuk mendapatkan programa. Karena. Kewajiban badan hukum itu sesuai dengan Amanah UU 232017 tentang pemerintahan daerah. 8220Semua poktan harus punya legalitas kemenkumham. Sehingga, poktan mengurus hal itu ke notaris, 8221 Ungkap Mahmudi, salah satu ketua Gapoktan. Informasi yang beredar, bahwa Bantuan tersebut hanya diberikan kepada poktan yang memiliki legalitas. Tapi jika tidak. Maka tidak akan pernah mencicipi bantuan pemerintah. 8220Itu memang sudah aturan yang berlaku. Bantuan bisa dikucurkan kepada poktan yang berbadan hukum, 8221 imbuhnya. Maskipun demikian, ternyata tidak semua poktan mengurus akta notaris. Sebab, membutuhkan biaya yang cukup besar. 8220Untuk poktan yang sering dapat bantuan sebelumnya mungkin gampang, danaya sudah siap. Tapi, bagi yang kere mungkin susah, 8221 keluhnya. (Mzidk)

No comments:

Post a Comment